Kabar Artis – Deddy Corbuzier resmi dilaporkan Mario Teguh ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (16/11/2016). Deddy Corbuzier dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai fitnah serta pencemaran nama baik.
Sebagai pihak terlapor, Deddy Corbuzier rupanya tak terima. Presenter berkepala plontos ini tidak tahu, dimana letak pencemaran nama baik yang disebut motivator kondang itu.
“Yang jadi pertanyaan, sempatkah Deddy keluarkan pernyataan yang menyuruh lakukan perbuatan tidak baik? Nyatanya Deddy tak pernah lakukan apa pun yang berbentuk menuduh atau mencemarkan nama baik Mario Teguh,” kata pengacara Deddy Corbuzier, Hotman Paris, di Kwang Oan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016).
Laporan ini merupakan buntut dari satu program talkshow di stasiun televisi swasta yang dipandu Deddy Corbuzier. Dan, wawancara eksklusif Deddy Corbuzier bersama Ario Kiswinar berserta ibunda bertopik “Deeper with Daddy”.
Dalam acara yang dapat disaksikan lewat chanel YouTube itu, Kiswinar bersama ibunya sempat buka kisah kelam Mario Teguh di masa lalu.
“Bila karena Deddy pernah mewawancara anak serta istrinya, berarti semua media mesti dilaporkan juga. Artinya, apa yang diwawancara oleh Deddy itu, sudah jadi konsumsi publik, sudah dikisahkan Kiswinar serta ibunya ke mana-mana.” Hotman Paris menerangkan.
Ia melanjutkan, “Terlebih bila memanglah berita dan tuduhan itu tak benar, harusnya yang melaporkan anak dan istrinya. Anehnya, mengapa yang dilaporkan Deddy Corbuzier, sementara orang yang menceritakan anak dan istrinya tidak.”
